Minggu, 01 Mei 2016

SEJARAH BERDIRINYA KABUPATEN PANGANDARAN

Bagian Humas Setda Kab. Pangandaran




Sejarah

SEJARAH BERDIRINYA KABUPATEN PANGANDARAN
Kelahiran pemerintah  Kab. Pangandaran, didasarkan pada Undang-Undang No 21 tahun 2012 tentang pembentukan daerah otonom baru Kab. Pangandaran di Provinsi Jawa Barat. Undang-undang tersebut ditetapkan pada Sidang Paripurna DPR RI hari Kamis, 25 Oktober 2012 di Gedung Nusantara 1, Komplek Senayan Jakarta. Kemudian, Kab. Pangandaran mendapat persetujuan bersama antara DPR RI dan Presiden RI (Jumat, 16 November 2012) dan diundangkan dalam lembaran Negara oleh Menteri Hukum dan HAM RI Sabtu, 17 November 2012. Sidang paripurna juga menetapkan 4 daerah otonom baru lainnya, yaitu Prov. Kalimantan Utara, Kab. Pesisir Barat (Prov Lampung), Kab. Manokwari Selatan (Prov. Papua Barat), dan Kab. Pegunungan Arfak (Prov. Papua Barat).
Nama Pangandaran yang sekarang dipakai nama kabupaten, awalnya merupakan nama sebuah kecamatan/kewadanaan yang menjadi bagian dari wilayah Kab. Ciamis. Hal tersebut terungkap dalam sejarah pembangunan jembatan kereta api Cikacepit dan terowongan Wihelmina di daerah Kalipucang oleh  R. Adipati Adikusumah atau Kanjeng Prebu (1819-1839).  Selain masuk wilayah Kab. Ciamis, kawasan Kab. Pangandaran pernah dalam pengaruh Kab. Sukapura, yaitu ketika Kab. Tasikmalaya (Kab. Sukapura) dipimpin oleh R.T. A. Sunarya.
Jauh sebelum cerita pada zaman “kagaluhan” di wilayah Kab. Pangandaran pernah berdiri kerajaan Galuh Pangauban berpusat di Ciputrapinggan – Kalipucang dan Galuh Tanduran berpusat di Pananjung - Pangandaran. Kerajaan Galuh Pangauban dan Galuh Tanduran pada masa lalu memiliki peradaban cukup maju, yaitu diciptakannya seni Ronggeng Gunung oleh “pengagung” Galuh Tanduran bernama Rengganis atau Dewi Samboja. Galuh Pangauban dan Galuh Tanduran juga dikenal sebagai kerajaan maritim yang sangat kuat. Paktanya, sekitar abad 16 prajurit dari 2 kerajaan diminta bantuannya oleh Patih Unus untuk berperang melawan Portugis di Selat Malaka.
Benih terbentuknya Kab. Pangandaran mulai menggeliat pada era reformasi dengan lahirnya Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang tersebut diantaranya mengatur tentang otonomi daerah, pemekaran wilayah dan peningkatan status kota administratif menjadi pemerintahan kota.
Berkaitan dengan hal tersebut, tokoh masyarakat Cijulang bernama H. Abdul Gofar (anggota DPRD Ciamis periode 1999-2004) mendapatkan informasi tentang konsep pemekaran Pesisir Selatan Jabar dari warga Cikubang, Desa Selasari, Kec Parigi yang menjadi pejabat di Kotamadya Tangerang bernama H. Affandi Permana (tahun 1992). Informasi H. Affandi Permana kepada H. Abdul Gofar  ketika itu, bahwa Bappeda Jabar berencana melakukan pemekaran wilayah di Jabar Selatan yang meliputi pesisir Ciamis Selatan dan Tasikmalaya Selatan.
Sepemikiran dengan para tokoh Masyarakat Peduli Pangandaran munculah gerakan baru yang diberi nama Paguyuban Masyarakat Pakidulan (PMP). Awal berdirinya PMP dimulai dengan pertemuan yang berlangsung di rumah Toton Legowo di Dsn. Karanggedang Rt. 02/04 Ds. Babakan Pangandaran (Kamis, 15 Juli 2004). Pertemuan dihadiri Titing Abdurrahman (Kec. Pangandaran), Ade Samsudin Aziz (Kec. Parigi), Setia Mardiana (Kec. Parigi). Hadir pula tokoh yang berlatang belakang birokrasi, seperti Drs. Suryana (Sekmat Kec. Cigugur), dan Rodih (Kec. Cigugur) serta dari kalangan intelektual muda bernama Mukhlish (Ds. Harumandala, Kec. Cigugur).
Selanjutnya pergerakan PMP memasang spanduk bertuliskan “Selamat Datang di Kab. Pangandaran,” yang dipasang di beberapa titik di wilayah Ciamis Selatan. Seperti di Karapyak (Kalipucang), Pangandaran, Parigi, Cigugur, dan di Jayasari Langkaplancar (Kamis, 23 Desember 2004).
Disamping Paguyuban Masyarakat Pakidulan pergerakan untuk terbentuknya Kab. Pangandaran, digagas organisasi massa bernama Awi Kahuripan (AK). Awi Kahuripan (AK) melakukan pergerakan melalui pemberdayaan masyarakat dalam mengembangkan usaha berbasis potensi lokal dan menjelaskan kepada masyarakat bahwa Ciamis Selatan memiliki potensi yang sangat layak untuk dijadikan sebuah kabupaten. Para pendiri Awi Kahuripan yaitu Eno Karsono (ketua), Yusro Mulyatna (wakil ketua), Saprudin Halip Nurdin (sekretaris), Sukirman (wakil sekretaris), H. Tedi Sonjaya (bendahara), Kuwu Didin (Penasehat), Ukan Sopandi dan Solih Solihat.
“Esa Hilang Dua Terbilang”, ketika pergerakan para aktivis dari Paguyuban Masyarakat Pakidulan (PMP), Awi Kahuripan (AK) akhirnya meredup, kemudian muncul organisasi kemasyarakatan yang kemudian dikenal dengan sebutan Presidium Pembentukan Kab. Pangandaran (PPKP). Pergerakan Presidium, diakui lebih terarah dan terencana, serta mendapat dukungan luas dari masyarakat dan elemen partai politik, karena Presidium mendapatkan mandat penuh dari Badan Perwakilan Desa (BPD) se wilayah calon Kab. Pangandaran (92 desa).
Awal terbentuknya Presidium Pembentukan Kab. Pangandaran, bermula dari pembicaraan Eka Santosa dengan H. Supratman, B.Sc. di Langkaplancar (18 Mei 2004). Perbincangan mereka seputar proporsi APBD Kab. Ciamis dipandang tidak memihak pada kepentingan rakyat, karena sektor belanja pegawai dalam APBD Kab. Ciamis sebesar 70%, sedangkan sektor belanja publik hanya sebesar 30%. Selian itu dibicarakan tentang rentang kendali pemerintahan Kab. Ciamis yang terlalu jauh.
Pasca tsunami, H. Supratman, B.Sc. mengundang beberapa tokoh masyarakat Pangandaran untuk menindaklanjuti rencana mendirikan organisasi pergerakan, Minggu, 18 Pebruari 2007. Tokoh masyarakat yang hadir pada pertemuan di tempat tinggal H. Supratman yaitu H. Adang Hadari, H. Yos Rosby, Tudi Hermanto, Andis Sose, Sonny Agustiana (alm), H. Ino Darsono, dan Ikin Sodikin.
Sepekan dari pertemuan di Dusun Gembor, H. Supratman, mengagas  pertemuan lanjutan di hotel Mustika Ratu Pangandaran (Sabtu, 24 Pebruari 2007). Pertemuan  dihadiri sekitar 34 orang yang merupakan perwakilan masyarakat dari Kec. Kalipucang, Padaherang, Mangunjaya, Banjarsari, Pangandaran, Sidamulih, Cigugur, Cimerak, Parigi, Cijulang, dan Langkaplancar. Hasil pertemuan “Mustika Ratu”, yaitu terbentuknya tim ad hok bernama Panitia Kecil Pemekaran Wilayah Ciamis Selatan (PKPWCS). Susunan pengurus PKPWCS yaitu H. Supratman (ketua), H. Adang Hadari (wakil ketua), Abdul Gofar (wakil ketua), Ino Darsono (wakil ketua), Tudi Hermanto (sekretaris), Sonny Agustiana (wakil sekretaris), H. Yos Rosby (bendahara), Ikin Sodikin (kordinator lapangan), Andis Sose, SE (kordinator lapangan), dan Dede Yuda Prawira (kordinator lapangan).
Pertemuan selanjutnya dilaksanakan di Kantor Desa Pananjung yaitu mengundang seluruh elemen masyarakat wilayah Ciamis Selatan ditambah perwakilan masyarakat dari Kec. Cikalong Tasikmalaya (Rabu, 28 Pebruari 2007). Kesepahaman yang dicapai pada pertemuan tersebut merubah nama organisasi yang semula bernama Panitia Kecil Pemekaran Wilayah Ciamis Selatan (PKPWCS) menjadi Panitia Kecil Pembentukan Kab. Pangandaran (PPPKP).
Memantapkan langkah pergerakan, PPPKP berkunjung ke Kantor Lemlit Unpad yang diketuai Dr. Dede Maryana. Kunjungan, membahas tata cara Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah berdasarkan PP No 78 tahun 2007.
Tindak lanjut dibentuknya PPPKP, dilangsungkan pertemuan dengan beberapa elemen masyarakat.  Diantaranya, pertemuan dengan kelompok Awi Kahuripan (AK), di rumah Ir. H. Eno Karsono Desa Sukaresik Sidamulih Kamis, 8 Maret 2007.  Selain itu, pertemuan di rumah H. Supratman Ds. Cikembulan, Sidamulih dengan Paguyuban Seni Tadisional (PST) Kamis, 15 Maret 2007.
Merespon dukungan yang semakin kuat terhadap rencana pemekaran wilayah, struktur organisasi dalam PPPKP kemudian dilengkapi dan disempurnakan. Melengkapi kepengurusan dalam organisasi, dibahas dalam rapat kerja di sekretariat PPPKP Desa Babakan, Pangandaran (Minggu, 15 Juli 2007). Demikian halnya, nama organisasi yang semula bernama Panitia Kecil Pemekaran Kab. Pangandaran (PPPKP) ditepatkan menjadi Presidium Pembentukan Kab. Pangandaran (PPKP).
Susunan pengurus PPKP terdiri dari, H. Supratman, B.Sc. (ketua), Drs. Tudi Hermanto (wakil ketua 1), Jaman Solih (wakil ketua 2), Ir. Dedi Ratnadi (wakil ketua 3), dan Adang Sudirman (wakil ketua 4). Sekretaris yaitu Ir. Mohammad Sonny Agustiana (alm) dan wakil sekretaris Andis Sose, SE. Sedangkan H. Yos Rosby  menduduki jabatan bendahara, dan H. Adang Hadari wakil bendahara. Kordinator bidang pemerintahan, yaitu Saprudin Halip Nurdin, S.Pd, Kolonel Puryadi, Eno Karsono, dan Drs. Sukirman, M.Si.
 “Cunduk waktu nu Rahayu, datang Mangsa nu Utama” deklarasi Pembentukan Kab. Pangandaran digelar, Selasa 17 Juli 2007.  Kawasan Star trush, menjadi saksi bisu perhelatan akbar yang dihadiri masyarakat tidak kurang dari 35 ribu orang. Massa yang datang dari 10 kecamatan; Padaherang, Mangunjaya, Kalipucang, Pangandaran, Sidamulih, Cigugur, Cimerak, Parigi, Cijulang, dan Langkaplancar.
Deklarasi pemekaran Kab. Pangandaran diawali dengan orasi dari perwakilan dari tiap kecamatan. Puncak acara di kawasan Star Trush, dibacakan naskah deklarasi Pembentukan Kab. Pangandaran oleh H, Supratman, B.Sc.  Akhir rangkaian acara deklarasi yaitu tausiah oleh ustadz Jeffry Al-Bukhari (alm). Ustadz kondang yang lebih dikenal dengan sebutan Udje itu menghangatkan suasana deklarasi Kab. Pangandaran dengan mengumandangkan “Shalawat Nabi”.
Pasca deklarasi,  dokumen berisi dukungan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari seluruh wilayah calon Kab. Pangandaran diserahkan Presidium kepada Bupati Ciamis, H. Engkon Komara dan Ketua DPRD Ciamis Jeje Wiradinata (Senin, 3 September 2007). Dokumen yang berbentuk proposal tersebut menjelaskan cakupan wilayah calon Kab. Pangandaran terdiri dari 10 kecamatan, 92 desa, 904 rukun warga, dan 3.117 rukun tetangga.
Menunggu persetujuan dari pemerintah Kab, Ciamis dan DPRD Ciamis, serangkaian pembicaraan dilakukan H. Supratman dan jajarannya dengan pemerintahan Kab, Ciamis. Setidaknya, 2 (dua) kali pembicaraan dilakukan dengan DPRD Ciamis, yaitu rapat kerja pembahasan pemekaran (Rabu, 12 Maret 2008) dan penjelasan aspirasi masyarakat tentang pemekaran (Selasa 1 April 2008). 
Sembilan bulan sejak usulan Pembentukan Kab. Pangandaran diserahkan, DPRD Kab. Ciamis menyetujui Pembentukan Kab. Pangandaran yang dituangkan dalam SK Ketua DPRD No 188.4/Kep.13/DPRD/2008 (Senin 12 Mei 2008). Setahun setelah DPRD Kab. Ciamis memberikan persetujuan, Bupati Ciamis mengeluarkan SK Bupati Ciamis No: 135/Kpts.47-huk/2009 tentang persetujuan pembentukan calon Kab. Pangandaran.
Berbekal persetujuan Bupati Ciamis dan Ketua DPRD Ciamis kemudian Presidium mengajukan proposal kepada Gubernur dan DPRD Jawa Barat melalui Biro Otonomi Daerah Prov. Jabar. Pada tahapan tersebut, Kepala Biro Otonomi Daerah Prov. Jabar yang saat itu dijabat oleh Drs. H. Daud Achmad  memberikan dukungan untuk mempercepat keluarnya persetujuan Gubernur Jabar tentang DOB Kab. Pangandaran.
Bersamaan dengan permohonan persetujuan kepada Gubernur dan DPRD Jawa Barat, Presidium menyampaikan aspirasi kepada Komisi II DPR RI (Selasa, 24 Pebruari 2009). Aspirasi Presidium direspon positif kalangan legislatif yaitu Pembentukan Kab. Pangandaran ditindaklanjuti sebagai hak inisiatif anggota DPR RI. Adalah Eka Santosa yang menggalang dukungan anggota DPR RI sebagai hak inisiatif DPR RI.
“Ninggang hade dipoena”, Gubernur dan Ketua DPRD Jawa Barat memberikan persetujuan tentang Pembentukan Kab. Pangandaran yaitu dengan diterbitkannya SK Gubernur No 130/Kep.1503-Otdaksm/2009 dan ditindaklanjuti dengan usulan Pembentukan Kab. Pangandaran kepada Presiden RI yang dituangkan melalui SK Gubernur 130/3949/Otdaksm/2009. Disisi lain pimpinan DPRD Jawa Barat juga memberikan persetujuan dengan mengeluarkan SK DPRD Provinsi Jawa Barat No: 135/Kep.DPRD-23/2010.
Berkaitan dengan persyaratan administratif pemekaran daerah,  dilakukan kajian akademis (Jumat, 28 November 2008). Kajian akademis bertujuan untuk menentukkan kelayakan calon Kab. Pangandaran dimekarkan dari kabupaten induknya. Bertempat di Kantor Pusat Statistik Kab. Ciamis tim pengkaji dari Unpad, ITB, Unigal dan Bappeda Kab. Ciamis melakukan kajian akademis pada  beberapa hal, diantaranya bidang kewilayahan, ekonomi, keuangan, dan  potensi daerah.
Ekspos atau laporan hasil kajian akademis calon Kab. Pangandaran dilakukan di Gedung DPRD Kab. Ciamis (Rabu, 17 Desember 2008). Paparan hasil kajian menyatakan calon Kab. Pangandaran, belum layak. Menurut tim pengkaji, faktor ekonomi calon DOB Pangandaran dinyatakan berada dibawah kriteria yang ditetapkan, yaitu 55 poin dari skor minimal sebesar 60 poin. Karena tim pengkaji menggunakan data BPS tahun 2006 yang saat itu sendi-sendi kehidupan dan ekonomi wilayah Kab. Pangandaran sedang terpuruk akibat tsunami.
Merespon hasil kajian akademis yang menyatakan Kab. Pangandaran tidak layak sebagai daerah otonom baru, Presidium melakukan komunikasi dengan para pihak terkait. Terutama, Presidium meminta kajian akademis untuk diulang seraya memperhatikan objektivitas penggalian data dan pemutakhiran data. Akhirnya, menggunakan data tahun 2007 presdiksi tahun 2008 data kajian akademis Jilid II yang dilakukan Unpad, ITB, Unigal, dan Bappeda Ciamis menyatakan calon DOB Pangandaran dinyatakan layak untuk dimekarkan.
Upaya memperjuangkan kelahiran Kab. Pangandaran yang digawangi H. Supratman banyak mengalami tantangan. Diantaranya, dikeluarkannya moratorium pemekaran daerah oleh Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Penghentian sementara pemekaran daerah otonom baru yang disampaikan SBY (Rabu, 8 April 2009) dalam rapat kabinet di istana negara Jakarta, menjadi tantangan tersendiri menuju terbentuknya Kab. Pangandaran.
Menghadapi sejumlah tantangan, Presidium melakukan komunikasi lebih intensif dengan kalangan legislatif dan eksekutif di senayan Jakarta. Selain itu, H. Supratman mengajak kalangan eksekutif  Kab. Ciamis untuk bersama-sama memerjuangkan kelahiran Kab. Pangandaran. Beberapa nama eksekutif Ciamis yang turut serta memerjuangkan Kab. Pangandaran yaitu Asda I Kab. Ciamis Mahmud, SH. MH dan Kabag Pemerintahan Kab Ciamis, Drs. Undang Sobarudin. . Mahmud, SH. MH turut melakukan komunikasi dengan Depdagri seputar rencana kunjungannya ke Kab. Pangandaran. Drs. Undang Sobarudin melakukan komunikasi dengan Komisi II DPR RI, menjelang kunjungan legeslatif tersebut ke Kab. Pangandaran.
Perjuangan Presidium ketika “bola bergulir” di DPR RI, juga dibantu oleh Drs. Wagiman dan warga Pangandaran yang menjadi anggota DPRD DKI Jakarta bernama Hj. Sofi Sofiyah dan suami bernama H. Maman.  Peran Drs. Wagiman, yaitu mendampingi H. Supratman pada saat pertemuan Presidium dengan Komisi II DPRRI seputar rencana pemekaran Kab. Pangandaran memasuki Badan Legeslasi DPR RI. Sedangkan peran Hj. Sofi Sofiyah beserta suami, diantaranya menjadi juru bicara Presidium ketika melakukan lobi politik dengan beberapa partai politik di Senayan Jakarta. 
Hasil lobi politik dan komunikasi yang gencar oleh Presidium, membuahkan hasil. Dukungan datang dari Ketua Komisi II DPR RI Drs. Agun Gunanjar Sudarsa, M.Si (Golongan Karya), anggota Komisi II DPR RI  Gaffar Pattape (Demokrat), mantan anggota Komisi II DPR RI  (periode 2004/2009) Eka Santosa (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan).
Selain dukungan dari kalangan legislatif, rencana Pembentukan Kab. Pangandaran juga mendapat apresiasi dari anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Jawa Barat, diantaranya Prof. Muhammad Surya, KH. Sofyan Yahya, MA, Hj. Laela, MA dan Syafrudin, MA. Dukungan tersebut disampaikan pada saat Presidium berkunjung ke Senayan Jakarta 13 April 2010. Anggota DPD RI asal Jawa Barat kemudian melakukan kunjungan kerja ke Pangandaran (Kec. Parigi) hari Jumat, 30 Juni 2010.
Puncak perjuangan mewujudkan Kab. Pangandaran terjadi dalam Sidang Paripurna DPR RI  yaitu disahkannya Undang-undang No 21 tahun 2012 tentang penetapan daerah otonom baru Kab. Pangandaran, Rabu 25 Oktober 2012. Sidang paripurna  dipimpin Ketua DPR RI (Marzuki Ali). Hadir sebagai peserta sidang yaitu Ketua Komisi II DPR RI (Agun Gunanjar Sudarsa), Menteri Dalam Negeri (Gamawan Fauzi), Menteri Hukum dan Perundang-undangan (Amir Syamsudin). Turut menyaksikan jalannya sidang, jajaran Presidium Pembentukan Kab. Pangandaran yaitu H. Supratman, B.Sc (Ketua), H. Yos Rosby (Bendahara), H. Adang Hadari (Wakil Bendahara), Andis Sose (Sekretaris), sejumlah anggota DPRD Kab. Ciamis, dan ratusan masyarakat dari wilayah Kab. Pangandaran.
Pasca Kab. Pangandaran ditetapkan menjadi daerah otonom, Menteri Dalam Negeri melantik penjabat Bupati Pangandaran (Senin, 22 April 2013).  Mengisi jabatan tersebut Dr. Drs. H. Endjang Naffandy, M.Si. Tugas yang diemban penjabat Bupati Pangandaran jilid 1 diantaraanya menyusun Struktur Organisasi Perangkat Daerah, mengangkat pejabat untuk mengisi  perangkat daerah, memfasilitasi terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), memfasilitasi berlangsungnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran.
Karena masa jabatan, Dr. Drs. H. Endjang Naffandy, M.Si., berakhir kemudian digantikan oleh  Drs. H. Daud Achmad. Penjabat Bupati Pangandaran jilid II dilantik Rabu, 22 April 2015 oleh Gubenur Jawa Barat atas nama Menteri Dalam Negeri. Tugas yang diemban Drs. H. Daud Achmad melanjutkan, terutama memfasilitasi berlangsungnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran pertama di Kab. Pangandaran (Rabu, 9 Desember 2015).  Tugas yang berada di pundak penjabat Bupati Pangandaran jilid 2 sangat strategis, karena menentukkan pemimpin Kab. Pangandaran untuk masa jabatan 2015-2020.

Salam, semoga bermanfaat...

Sumber Humas Setda Kab. Pangandaran 
http://humaspangandarankab.blogspot.co.id/p/dokumen.html