Sejarah
SEJARAH BERDIRINYA KABUPATEN PANGANDARAN
Kelahiran pemerintah Kab. Pangandaran,
didasarkan pada Undang-Undang No 21 tahun 2012 tentang pembentukan daerah
otonom baru Kab. Pangandaran di Provinsi Jawa Barat. Undang-undang tersebut ditetapkan
pada Sidang Paripurna DPR RI hari Kamis, 25 Oktober 2012 di Gedung Nusantara 1,
Komplek Senayan Jakarta. Kemudian, Kab. Pangandaran mendapat persetujuan
bersama antara DPR RI dan Presiden RI (Jumat, 16 November 2012) dan diundangkan
dalam lembaran Negara oleh Menteri Hukum dan HAM RI Sabtu, 17 November 2012. Sidang
paripurna juga menetapkan 4 daerah otonom baru lainnya, yaitu Prov. Kalimantan
Utara, Kab. Pesisir Barat (Prov Lampung), Kab. Manokwari Selatan (Prov. Papua
Barat), dan Kab. Pegunungan Arfak (Prov. Papua Barat).
Nama Pangandaran yang sekarang dipakai nama kabupaten, awalnya merupakan
nama sebuah kecamatan/kewadanaan yang menjadi bagian dari wilayah Kab. Ciamis.
Hal tersebut terungkap dalam sejarah pembangunan jembatan kereta api Cikacepit
dan terowongan Wihelmina di daerah Kalipucang oleh R. Adipati Adikusumah
atau Kanjeng Prebu (1819-1839). Selain
masuk wilayah Kab. Ciamis, kawasan Kab. Pangandaran pernah dalam pengaruh Kab.
Sukapura, yaitu ketika Kab. Tasikmalaya (Kab. Sukapura) dipimpin oleh R.T.
A. Sunarya.
Jauh sebelum cerita pada zaman “kagaluhan”
di wilayah Kab. Pangandaran pernah berdiri kerajaan Galuh Pangauban berpusat di
Ciputrapinggan – Kalipucang dan Galuh Tanduran berpusat di Pananjung -
Pangandaran. Kerajaan Galuh Pangauban dan Galuh Tanduran pada masa lalu
memiliki peradaban cukup maju, yaitu diciptakannya seni Ronggeng Gunung oleh “pengagung” Galuh Tanduran bernama
Rengganis atau Dewi Samboja. Galuh Pangauban dan Galuh Tanduran juga dikenal
sebagai kerajaan maritim yang sangat kuat. Paktanya, sekitar abad 16 prajurit
dari 2 kerajaan diminta bantuannya oleh Patih Unus untuk berperang melawan
Portugis di Selat Malaka.
Benih terbentuknya Kab. Pangandaran mulai menggeliat pada era reformasi
dengan lahirnya Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang tersebut diantaranya mengatur tentang otonomi daerah, pemekaran
wilayah dan peningkatan status kota administratif menjadi pemerintahan kota.
Berkaitan dengan hal tersebut, tokoh masyarakat Cijulang bernama H.
Abdul Gofar (anggota DPRD Ciamis periode 1999-2004) mendapatkan informasi
tentang konsep pemekaran Pesisir Selatan Jabar dari warga Cikubang, Desa
Selasari, Kec Parigi yang menjadi pejabat di Kotamadya Tangerang bernama H.
Affandi Permana (tahun 1992). Informasi H. Affandi Permana kepada H. Abdul
Gofar ketika itu, bahwa Bappeda Jabar
berencana melakukan pemekaran wilayah di Jabar Selatan yang meliputi pesisir
Ciamis Selatan dan Tasikmalaya Selatan.
Sepemikiran dengan para tokoh Masyarakat Peduli Pangandaran munculah
gerakan baru yang diberi nama Paguyuban Masyarakat Pakidulan (PMP). Awal
berdirinya PMP dimulai dengan pertemuan yang berlangsung di rumah Toton Legowo di Dsn.
Karanggedang Rt. 02/04 Ds. Babakan Pangandaran (Kamis, 15 Juli 2004). Pertemuan
dihadiri Titing Abdurrahman (Kec. Pangandaran), Ade Samsudin Aziz (Kec.
Parigi), Setia Mardiana (Kec. Parigi). Hadir pula tokoh yang berlatang belakang
birokrasi, seperti Drs. Suryana (Sekmat Kec. Cigugur), dan Rodih (Kec. Cigugur)
serta dari kalangan intelektual muda bernama Mukhlish (Ds. Harumandala, Kec.
Cigugur).
Selanjutnya pergerakan PMP
memasang spanduk bertuliskan
“Selamat Datang di Kab. Pangandaran,” yang dipasang di beberapa titik di
wilayah Ciamis Selatan. Seperti di Karapyak (Kalipucang), Pangandaran,
Parigi, Cigugur, dan di Jayasari Langkaplancar (Kamis, 23 Desember 2004).
Disamping Paguyuban Masyarakat Pakidulan
pergerakan untuk terbentuknya Kab. Pangandaran, digagas organisasi massa
bernama Awi Kahuripan (AK). Awi Kahuripan (AK) melakukan pergerakan melalui
pemberdayaan masyarakat dalam mengembangkan usaha berbasis potensi lokal dan
menjelaskan kepada masyarakat bahwa Ciamis Selatan memiliki potensi yang sangat
layak untuk dijadikan sebuah kabupaten. Para pendiri Awi Kahuripan yaitu Eno
Karsono (ketua), Yusro Mulyatna (wakil ketua), Saprudin Halip Nurdin (sekretaris),
Sukirman (wakil sekretaris), H. Tedi Sonjaya (bendahara), Kuwu Didin
(Penasehat), Ukan Sopandi dan Solih Solihat.
“Esa
Hilang Dua Terbilang”,
ketika pergerakan para aktivis dari Paguyuban Masyarakat Pakidulan (PMP), Awi
Kahuripan (AK) akhirnya meredup, kemudian muncul organisasi kemasyarakatan yang
kemudian dikenal dengan sebutan Presidium Pembentukan Kab. Pangandaran (PPKP).
Pergerakan Presidium, diakui lebih terarah dan terencana, serta mendapat
dukungan luas dari masyarakat dan elemen partai politik, karena Presidium
mendapatkan mandat penuh dari Badan Perwakilan Desa (BPD) se wilayah calon Kab.
Pangandaran (92 desa).
Awal terbentuknya Presidium Pembentukan Kab.
Pangandaran, bermula dari pembicaraan Eka Santosa dengan H. Supratman, B.Sc. di
Langkaplancar (18 Mei 2004). Perbincangan mereka seputar proporsi APBD Kab.
Ciamis dipandang tidak memihak pada kepentingan rakyat, karena sektor belanja pegawai
dalam APBD Kab. Ciamis sebesar 70%, sedangkan sektor belanja publik hanya
sebesar 30%. Selian itu dibicarakan tentang rentang kendali pemerintahan Kab.
Ciamis yang terlalu jauh.
Pasca tsunami, H. Supratman, B.Sc. mengundang
beberapa tokoh masyarakat Pangandaran untuk menindaklanjuti rencana mendirikan
organisasi pergerakan, Minggu, 18 Pebruari 2007. Tokoh masyarakat yang hadir
pada pertemuan di tempat tinggal H. Supratman yaitu H. Adang Hadari, H. Yos
Rosby, Tudi Hermanto, Andis Sose, Sonny Agustiana (alm), H. Ino Darsono, dan
Ikin Sodikin.
Sepekan dari pertemuan di Dusun Gembor, H. Supratman, mengagas pertemuan lanjutan di hotel Mustika Ratu
Pangandaran (Sabtu, 24 Pebruari 2007). Pertemuan dihadiri sekitar 34 orang yang merupakan
perwakilan masyarakat dari Kec. Kalipucang, Padaherang, Mangunjaya, Banjarsari,
Pangandaran, Sidamulih, Cigugur, Cimerak, Parigi, Cijulang, dan Langkaplancar.
Hasil pertemuan “Mustika Ratu”, yaitu terbentuknya tim ad hok bernama Panitia
Kecil Pemekaran Wilayah Ciamis Selatan (PKPWCS). Susunan pengurus PKPWCS yaitu
H. Supratman (ketua), H. Adang Hadari (wakil ketua), Abdul Gofar (wakil ketua),
Ino Darsono (wakil ketua), Tudi Hermanto (sekretaris), Sonny Agustiana (wakil
sekretaris), H. Yos Rosby (bendahara), Ikin Sodikin (kordinator lapangan),
Andis Sose, SE (kordinator lapangan), dan Dede Yuda Prawira (kordinator
lapangan).
Pertemuan selanjutnya dilaksanakan di Kantor Desa Pananjung yaitu
mengundang seluruh elemen masyarakat wilayah Ciamis Selatan ditambah perwakilan
masyarakat dari Kec. Cikalong Tasikmalaya (Rabu, 28 Pebruari 2007). Kesepahaman
yang dicapai pada pertemuan tersebut merubah nama organisasi yang semula
bernama Panitia Kecil Pemekaran Wilayah Ciamis Selatan (PKPWCS) menjadi Panitia
Kecil Pembentukan Kab. Pangandaran (PPPKP).
Memantapkan langkah pergerakan, PPPKP berkunjung ke Kantor Lemlit Unpad
yang diketuai Dr. Dede Maryana. Kunjungan, membahas tata cara Pembentukan,
penghapusan, dan penggabungan daerah berdasarkan PP No 78 tahun 2007.
Tindak lanjut dibentuknya PPPKP, dilangsungkan pertemuan dengan beberapa
elemen masyarakat. Diantaranya, pertemuan
dengan kelompok Awi Kahuripan (AK), di rumah Ir. H. Eno Karsono Desa Sukaresik
Sidamulih Kamis, 8 Maret 2007. Selain
itu, pertemuan di rumah H. Supratman Ds. Cikembulan, Sidamulih dengan Paguyuban
Seni Tadisional (PST) Kamis, 15 Maret 2007.
Merespon dukungan yang semakin kuat terhadap rencana pemekaran wilayah,
struktur organisasi dalam PPPKP kemudian dilengkapi dan disempurnakan.
Melengkapi kepengurusan dalam organisasi, dibahas dalam rapat kerja di
sekretariat PPPKP Desa Babakan, Pangandaran (Minggu, 15 Juli 2007). Demikian
halnya, nama organisasi yang semula bernama Panitia Kecil Pemekaran Kab.
Pangandaran (PPPKP) ditepatkan menjadi Presidium Pembentukan Kab. Pangandaran
(PPKP).
Susunan pengurus PPKP terdiri dari, H. Supratman, B.Sc. (ketua), Drs.
Tudi Hermanto (wakil ketua 1), Jaman Solih (wakil ketua 2), Ir. Dedi Ratnadi
(wakil ketua 3), dan Adang Sudirman (wakil ketua 4). Sekretaris yaitu Ir.
Mohammad Sonny Agustiana (alm) dan wakil sekretaris Andis Sose, SE. Sedangkan
H. Yos Rosby menduduki jabatan
bendahara, dan H. Adang Hadari wakil bendahara. Kordinator bidang pemerintahan,
yaitu Saprudin Halip Nurdin, S.Pd, Kolonel Puryadi, Eno Karsono, dan Drs.
Sukirman, M.Si.
“Cunduk waktu nu Rahayu, datang Mangsa nu
Utama” deklarasi Pembentukan
Kab. Pangandaran digelar, Selasa 17 Juli 2007.
Kawasan Star trush, menjadi saksi bisu perhelatan akbar yang dihadiri
masyarakat tidak kurang dari 35 ribu orang. Massa yang datang dari 10
kecamatan; Padaherang, Mangunjaya, Kalipucang, Pangandaran, Sidamulih, Cigugur,
Cimerak, Parigi, Cijulang, dan Langkaplancar.
Deklarasi pemekaran Kab. Pangandaran diawali dengan orasi dari
perwakilan dari tiap kecamatan. Puncak acara di kawasan Star Trush, dibacakan
naskah deklarasi Pembentukan Kab. Pangandaran oleh H, Supratman, B.Sc. Akhir rangkaian acara deklarasi yaitu tausiah
oleh ustadz Jeffry Al-Bukhari (alm). Ustadz kondang yang lebih dikenal dengan
sebutan Udje itu menghangatkan suasana deklarasi Kab. Pangandaran dengan
mengumandangkan “Shalawat Nabi”.
Pasca deklarasi, dokumen berisi
dukungan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari seluruh wilayah calon Kab.
Pangandaran diserahkan Presidium kepada Bupati Ciamis, H. Engkon Komara dan
Ketua DPRD Ciamis Jeje Wiradinata (Senin, 3 September 2007). Dokumen yang
berbentuk proposal tersebut menjelaskan cakupan wilayah calon Kab. Pangandaran
terdiri dari 10 kecamatan, 92 desa, 904 rukun warga, dan 3.117 rukun tetangga.
Menunggu persetujuan dari pemerintah Kab, Ciamis dan DPRD Ciamis,
serangkaian pembicaraan dilakukan H. Supratman dan jajarannya dengan
pemerintahan Kab, Ciamis. Setidaknya, 2 (dua) kali pembicaraan dilakukan dengan
DPRD Ciamis, yaitu rapat kerja pembahasan pemekaran (Rabu, 12 Maret 2008) dan
penjelasan aspirasi masyarakat tentang pemekaran (Selasa 1 April 2008).
Sembilan bulan sejak usulan Pembentukan Kab. Pangandaran diserahkan,
DPRD Kab. Ciamis menyetujui Pembentukan Kab. Pangandaran yang dituangkan dalam
SK Ketua DPRD No 188.4/Kep.13/DPRD/2008 (Senin 12 Mei 2008). Setahun setelah
DPRD Kab. Ciamis memberikan persetujuan, Bupati Ciamis mengeluarkan SK Bupati Ciamis No: 135/Kpts.47-huk/2009 tentang persetujuan
pembentukan calon Kab. Pangandaran.
Berbekal persetujuan Bupati Ciamis dan Ketua DPRD Ciamis kemudian
Presidium mengajukan proposal kepada Gubernur dan DPRD Jawa
Barat melalui Biro Otonomi Daerah Prov. Jabar. Pada tahapan tersebut, Kepala
Biro Otonomi Daerah Prov. Jabar yang saat itu dijabat oleh Drs. H. Daud
Achmad memberikan dukungan untuk
mempercepat keluarnya persetujuan Gubernur Jabar tentang DOB Kab. Pangandaran.
Bersamaan dengan permohonan
persetujuan kepada Gubernur dan DPRD Jawa Barat, Presidium menyampaikan aspirasi kepada Komisi II DPR RI
(Selasa, 24 Pebruari 2009). Aspirasi Presidium direspon positif kalangan legislatif yaitu Pembentukan Kab.
Pangandaran ditindaklanjuti sebagai hak inisiatif anggota DPR RI. Adalah Eka
Santosa yang menggalang dukungan anggota DPR RI sebagai hak inisiatif DPR RI.
“Ninggang hade dipoena”, Gubernur dan Ketua DPRD Jawa
Barat memberikan persetujuan tentang Pembentukan Kab. Pangandaran yaitu dengan
diterbitkannya SK Gubernur No 130/Kep.1503-Otdaksm/2009 dan ditindaklanjuti
dengan usulan Pembentukan Kab. Pangandaran kepada Presiden RI yang dituangkan
melalui SK Gubernur 130/3949/Otdaksm/2009. Disisi lain pimpinan DPRD Jawa Barat
juga memberikan persetujuan dengan mengeluarkan SK DPRD Provinsi Jawa Barat No: 135/Kep.DPRD-23/2010.
Berkaitan dengan persyaratan
administratif pemekaran daerah, dilakukan kajian akademis (Jumat, 28 November
2008). Kajian akademis bertujuan untuk menentukkan kelayakan calon Kab.
Pangandaran dimekarkan dari kabupaten induknya. Bertempat di Kantor Pusat
Statistik Kab. Ciamis tim pengkaji dari Unpad, ITB, Unigal dan Bappeda Kab.
Ciamis melakukan kajian akademis pada
beberapa hal, diantaranya bidang kewilayahan, ekonomi, keuangan,
dan potensi daerah.
Ekspos atau laporan hasil kajian akademis calon Kab. Pangandaran
dilakukan di Gedung DPRD Kab. Ciamis (Rabu, 17 Desember 2008). Paparan hasil
kajian menyatakan calon Kab. Pangandaran, belum layak. Menurut tim pengkaji, faktor ekonomi
calon DOB Pangandaran dinyatakan berada dibawah kriteria yang ditetapkan, yaitu
55 poin dari skor minimal sebesar 60 poin. Karena tim pengkaji menggunakan data
BPS tahun 2006 yang saat itu sendi-sendi kehidupan dan ekonomi wilayah Kab.
Pangandaran sedang terpuruk akibat tsunami.
Merespon hasil kajian akademis yang menyatakan Kab. Pangandaran tidak layak
sebagai daerah otonom baru, Presidium melakukan komunikasi dengan para pihak
terkait. Terutama, Presidium meminta kajian akademis untuk diulang seraya memperhatikan
objektivitas penggalian data dan pemutakhiran data. Akhirnya, menggunakan data
tahun 2007 presdiksi tahun 2008 data kajian akademis Jilid II yang
dilakukan Unpad, ITB, Unigal, dan Bappeda Ciamis menyatakan calon DOB Pangandaran dinyatakan layak untuk
dimekarkan.
Upaya memperjuangkan kelahiran Kab.
Pangandaran yang digawangi H. Supratman banyak mengalami tantangan.
Diantaranya, dikeluarkannya moratorium pemekaran daerah oleh Presiden Republik Indonesia
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Penghentian sementara pemekaran daerah otonom
baru yang disampaikan SBY (Rabu, 8 April 2009) dalam rapat kabinet di istana
negara Jakarta, menjadi tantangan tersendiri menuju terbentuknya Kab.
Pangandaran.
Menghadapi sejumlah tantangan, Presidium melakukan komunikasi lebih intensif
dengan kalangan legislatif dan eksekutif di senayan Jakarta. Selain itu, H. Supratman mengajak kalangan
eksekutif Kab. Ciamis untuk bersama-sama
memerjuangkan kelahiran Kab. Pangandaran. Beberapa nama eksekutif Ciamis yang
turut serta memerjuangkan Kab. Pangandaran yaitu Asda I Kab. Ciamis Mahmud, SH.
MH dan Kabag Pemerintahan Kab Ciamis, Drs. Undang Sobarudin. . Mahmud, SH. MH
turut melakukan komunikasi dengan Depdagri seputar rencana kunjungannya ke Kab.
Pangandaran. Drs. Undang Sobarudin melakukan komunikasi dengan Komisi II DPR
RI, menjelang kunjungan legeslatif tersebut ke Kab. Pangandaran.
Perjuangan Presidium ketika “bola bergulir” di DPR RI, juga dibantu oleh
Drs. Wagiman dan warga Pangandaran yang menjadi anggota DPRD DKI Jakarta bernama
Hj. Sofi Sofiyah dan suami bernama H. Maman.
Peran Drs. Wagiman, yaitu mendampingi H. Supratman pada saat pertemuan
Presidium dengan Komisi II DPRRI seputar rencana pemekaran Kab. Pangandaran
memasuki Badan Legeslasi DPR RI. Sedangkan peran Hj. Sofi Sofiyah beserta suami,
diantaranya menjadi juru bicara Presidium ketika melakukan lobi politik dengan
beberapa partai politik di Senayan Jakarta.
Hasil lobi politik dan komunikasi yang gencar oleh Presidium, membuahkan
hasil. Dukungan datang dari Ketua Komisi II DPR RI Drs. Agun
Gunanjar Sudarsa, M.Si (Golongan Karya), anggota Komisi II DPR RI Gaffar Pattape (Demokrat), mantan anggota
Komisi II DPR RI (periode 2004/2009) Eka
Santosa (Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan).
Selain dukungan dari kalangan legislatif, rencana Pembentukan Kab.
Pangandaran juga mendapat apresiasi dari anggota Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia (DPD RI) asal Jawa Barat, diantaranya Prof. Muhammad Surya,
KH. Sofyan Yahya, MA, Hj. Laela, MA dan Syafrudin, MA. Dukungan tersebut
disampaikan pada saat Presidium berkunjung ke Senayan Jakarta 13 April 2010.
Anggota DPD RI asal Jawa Barat kemudian melakukan kunjungan kerja ke
Pangandaran (Kec. Parigi) hari Jumat, 30 Juni 2010.
Puncak perjuangan mewujudkan Kab. Pangandaran terjadi dalam Sidang
Paripurna DPR RI yaitu disahkannya
Undang-undang No 21 tahun 2012 tentang penetapan daerah otonom baru Kab.
Pangandaran, Rabu 25 Oktober 2012. Sidang paripurna dipimpin Ketua DPR RI (Marzuki Ali). Hadir
sebagai peserta sidang yaitu Ketua Komisi II DPR RI (Agun Gunanjar Sudarsa),
Menteri Dalam Negeri (Gamawan Fauzi), Menteri Hukum dan Perundang-undangan
(Amir Syamsudin). Turut menyaksikan jalannya sidang, jajaran Presidium Pembentukan
Kab. Pangandaran yaitu H. Supratman, B.Sc (Ketua), H. Yos Rosby (Bendahara), H.
Adang Hadari (Wakil Bendahara), Andis Sose (Sekretaris), sejumlah anggota DPRD
Kab. Ciamis, dan ratusan masyarakat dari wilayah Kab. Pangandaran.
Pasca Kab. Pangandaran ditetapkan menjadi daerah otonom, Menteri Dalam
Negeri melantik penjabat Bupati Pangandaran (Senin, 22 April 2013). Mengisi jabatan tersebut Dr. Drs. H. Endjang
Naffandy, M.Si. Tugas yang diemban penjabat Bupati Pangandaran jilid 1 diantaraanya
menyusun Struktur Organisasi Perangkat Daerah, mengangkat pejabat untuk mengisi
perangkat daerah, memfasilitasi terbentuknya
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), memfasilitasi berlangsungnya Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Pangandaran.
Karena
masa jabatan, Dr. Drs. H. Endjang Naffandy, M.Si., berakhir
kemudian digantikan oleh Drs. H. Daud
Achmad. Penjabat Bupati Pangandaran jilid II dilantik Rabu, 22 April
2015 oleh Gubenur
Jawa Barat atas nama Menteri Dalam Negeri. Tugas yang diemban Drs. H.
Daud
Achmad melanjutkan, terutama memfasilitasi berlangsungnya Pemilihan
Bupati dan
Wakil Bupati Pangandaran pertama di Kab. Pangandaran (Rabu, 9 Desember
2015). Tugas yang berada di pundak penjabat Bupati Pangandaran
jilid 2 sangat strategis, karena menentukkan pemimpin Kab. Pangandaran
untuk
masa jabatan 2015-2020.Salam, semoga bermanfaat...
Sumber Humas Setda Kab. Pangandaran
http://humaspangandarankab.blogspot.co.id/p/dokumen.html